Etika Profesional
PERLUNYA
ETIKA PROFESIONAL
Dasar
pikiran yang mendasari penyusunan etika profesional setiap profesi adalah
kebutuhan profesi tersebut ttg kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang
diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa
tersebut.
Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan
publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit
yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.
KODE
ETIK AKUNTAN INDONESIA
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur anggotanya dalam
menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat.
Etika
profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut KODE ETIK yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI)
Dlm kongres
tahun 1973, IAI pertama kali menetapkan Kode Etik bagi profesi akuntansi. (
kemudian kongres 1981, 1986, 1990 dan 1994)
Anggota
IAI dan semua orang yg bekerja dlm
praktek profesi akuntan publik (karyawan, partner, staf) dan yang berpraktik
sebagai akuntan publik bertanggungjawab untuk mematuhi pasal-pasal yang
tercantuum dalam kode etik Akuntan Indonesia.
AKUNTAN
PUBBLIK DAN AUDITOR INDEPENDEN
Kantor
akuntan publik (KAP), adalah tempat penyediaan
jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat. Jasa tersebut harus
berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik.
Sesuai standar tsb KAP menyediakan :
- Jasa atas laporan keuangan
historis
- Jasa atestasi atas lap keuangan
prospektif atau asersi selain yang dicantumkan dalam laporan keuangan
historis.
- Jasa akuntansi dan review
- Jasa konsultasi
- PERBEDAAN ISTILAH
- AKUNTAN PUBLIK, adalah akuntan yang
berpraktik dalam KAP yang menyediakan berbagai jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik (auditing, atestasi, akuntansi dan
review dan jasa konsultasi)
- AUDITOR INDEPENDEN, adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang
menyediakan jasa audit atas dasar satnadar auditing yang tercantum dalam
Standar Profesional Akuntan Publik.
KODE
ETIK AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik
Akuntan Indonesia dibagi menjadi 9 bagian sbb :
- Pembukaan
- Bab I : Kepribadian
- Bab II : Kecakapan Profesional
- Bab III : Tanggung Jawab
- Bab IV : Ketentuan Khusus
- Bab V : Pelaksanaan Kode Etik
- Bab VI : Suplemen dan
Penyempurnaan
- Bab VII : Penutup
- Bab VIII : Pengesahan
Profesi
Akuntan Publik (Standar Umum);
Auditor adalah seseorang memiliki keahlian
dan pelatihan yang cukup di
bidang audit
q Syarat sebagai ahli di bidang akuntansi
dan auditing : perlu pendidikan formal dan pengalaman dalam
praktik audit.
q Syarat sebagai professional : harus
menjalani pelatihan yg memadai mencakup
aspek teknis dan pendidikan umum.
q Asisten yunior (baru masuk dalam karier audit) harus
memperoleh pengalaman profesional dengan mendapatkan supervisi memadai dan
review atas kerjaannya.
q Pelatihan seorang profesional;
Kesadaran secara terus menerus mengikuti
perkembangan bisnis dan profesinya. Harus mempelajari, memahami dan menerapkan
ketentuan baru dalam prinsip akuntansi
dan Standar auditing yang ditetapkan IAI




Karena merupakan satu-satunya alasan mengapa berbagai pihak pemakai mau memberikan
kepercayaan pada akuntan publik.
202
Kepatuhan Terhadap Standar;

2003
prinsip-prinsip akuntansi

Menyatakan bahwa laporan sesuai dengan
PABU
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya memodifikasii material agar laporan sesuai dengan PABU
300
Tanggung Jawab kepada klien:
3001
Informasi Klien yang rahasia; tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan
ini tidak dimaksudkan untuk:
1) Ketentuan peraturan yang berlaku
(aturan etika, kaputuhan standar dan
PABU)
2) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut
atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Review mutu
4) Menghalangi anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.
0 comments:
Post a Comment