Selamat Datang

Hallo Pirsawan Sebangsa Dan Setanah Air Indonesia dan Para Netizen Seluruh Dunia.

Selamat Datang

Disini Tempat Mencari Berbagai Informasi Seputar Hiburan Dan Berita

Selamat Datang

Semoga Artikel Ini Membantu Sekaligus Menghibur Anda

Selamat Datang

Keep Enjoy.

Selamat Datang

Abdul Ghoni.

Friday, 3 August 2018

ETIKA PROFESIONAL


Etika Profesional


PERLUNYA ETIKA PROFESIONAL
Dasar pikiran yang mendasari penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan profesi tersebut ttg kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi, terlepas dari anggota profesi yang menyerahkan jasa tersebut.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan oleh anggota profesi tersebut.
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat.
Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia disebut  KODE ETIK yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Dlm kongres tahun 1973, IAI pertama kali menetapkan Kode Etik bagi profesi akuntansi. ( kemudian kongres 1981, 1986, 1990 dan 1994)
Anggota IAI  dan semua orang yg bekerja dlm praktek profesi akuntan publik (karyawan, partner, staf) dan yang berpraktik sebagai akuntan publik bertanggungjawab untuk mematuhi pasal-pasal yang tercantuum dalam kode etik Akuntan Indonesia.
AKUNTAN PUBBLIK DAN AUDITOR INDEPENDEN
Kantor akuntan publik (KAP), adalah  tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat. Jasa tersebut harus berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik.  Sesuai standar tsb KAP menyediakan :
  1. Jasa atas laporan keuangan historis
  2. Jasa atestasi atas lap keuangan prospektif atau asersi selain yang dicantumkan dalam laporan keuangan historis.
  3. Jasa akuntansi dan review
  4. Jasa konsultasi 
  5. PERBEDAAN ISTILAH
  6. AKUNTAN PUBLIK, adalah akuntan yang berpraktik dalam KAP yang menyediakan berbagai jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (auditing, atestasi, akuntansi dan review dan jasa konsultasi)
  7. AUDITOR INDEPENDEN, adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar satnadar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.

KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Akuntan Indonesia dibagi menjadi 9 bagian sbb :
  1. Pembukaan
  2. Bab I : Kepribadian
  3. Bab II : Kecakapan Profesional
  4. Bab III : Tanggung Jawab
  5. Bab IV : Ketentuan Khusus
  6. Bab V : Pelaksanaan Kode Etik
  7. Bab VI : Suplemen dan Penyempurnaan
  8. Bab VII : Penutup
  9. Bab VIII : Pengesahan
Profesi Akuntan Publik (Standar Umum);
    Auditor adalah seseorang memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup di    bidang audit
q  Syarat sebagai ahli di bidang akuntansi dan auditing : perlu pendidikan formal dan pengalaman dalam praktik audit.
q  Syarat sebagai professional : harus menjalani pelatihan yg memadai  mencakup aspek teknis  dan pendidikan umum.
q  Asisten yunior  (baru masuk dalam karier audit) harus memperoleh pengalaman profesional dengan mendapatkan supervisi memadai dan review atas kerjaannya.
q  Pelatihan seorang profesional; 
    Kesadaran secara terus menerus mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya. Harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan baru  dalam prinsip akuntansi dan Standar auditing yang ditetapkan IAI
*   1001 Independensi : pandangan yang tidak berprasangka dan tidak memihak dalam melakukan tes-tes audit, evaluasi  hasilnya dan penerbitan laporan
*   Independece in fact : auditor secara aktual mampu memelihara sikap tidak berprasangka dan tidak memihak  (netral) selama proses audit.
*   Independence in appearance : tergantung pada tafsiran orang lain mengenai independensi itu.
*      Mengapa Independensi seorang auditor  adalah penting ?
    Karena merupakan satu-satunya alasan  mengapa berbagai pihak pemakai mau memberikan kepercayaan pada  akuntan publik.
202 Kepatuhan Terhadap Standar;
*      Pelaksanaan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan. Atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
2003 prinsip-prinsip akuntansi
*      Jika ada penyimpangan berdampak material anggota tidak diperkenankan:
            Menyatakan bahwa laporan sesuai dengan PABU
            Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya memodifikasii material agar laporan               sesuai dengan PABU
300 Tanggung Jawab kepada klien:
3001 Informasi Klien yang rahasia; tidak diperkenankan  mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)      Ketentuan peraturan yang berlaku (aturan etika, kaputuhan standar  dan PABU)
2)      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut  atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan  peraturan yang berlaku.
3)      Review mutu
4)      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.